Berdasarkan laporan yang diterima dari Ridwan Kamil, Mahfud menjelaskan terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan di Ponpes Al-Zaytun. Pertama, terjadinya adanya dugaan tindak pidana. Dugaan pidana tersebut nantinya akan diproses di kepolisian.
"Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).
Kedua, pelanggaran administrasi yang dilakukan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) sebagai lembaga yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Terakhir, mengenai kondusifitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Sebab, terjadi aksi protes oleh massa akibat polemik Ponpes Al-Zaytun.