Polemik Ponpes Al-Zaytun, MUI: Kita Serahkan ke Kepolisian

Ariedwi Satrio
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ke pihak kepolisian. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Berdasarkan laporan yang diterima dari Ridwan Kamil, Mahfud menjelaskan terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan di Ponpes Al-Zaytun. Pertama, terjadinya adanya dugaan tindak pidana. Dugaan pidana tersebut nantinya akan diproses di kepolisian.

"Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).

Kedua, pelanggaran administrasi yang dilakukan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) sebagai lembaga yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Terakhir, mengenai kondusifitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Sebab, terjadi aksi protes oleh massa akibat polemik Ponpes Al-Zaytun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Ma'ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Buletin
28 hari lalu

Pemerintah Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny! Cak Imin Pimpin Peletakan Batu Pertama Pasca Bangunan Ambruk

Buletin
2 bulan lalu

Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!

Megapolitan
2 bulan lalu

Uji Coba RDF Rorotan yang Tuai Polemik Tetap Jalan, Pramono: Dibatasi 1.000 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal