JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menempuh jalur hukum jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Nantinya, KSPI langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya secara tegas menyebut, RUU Cipta Kerja yang saat ini drafnya telah diterima oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menunggu untuk dibahas tidak adil bagi para buruh.
"Secara hukum kami akan melakukan judicial review formil untuk membatalkan undang-undang itu ke MK," ujar Said di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Dia juga menyebut bahwa pihaknya sudah siap untuk mengajukan gugatan tersebut ke MK. Said mengklaim bahwa pihaknya telah menyiapkan Pasal-pasal yang dinilai merugikan buruh yang ada dalam RUU Cipta Kerja.
"Judicial review untuk materil juga akan kami sampaikan terkait pasal mana saja yang akan kami minta dibatalkan ke MK," kata dia.