Tolak Omnibus Law, KSPI Siap Gugat ke MK jika Aturan Terbit

Aditya Pratama
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menempuh jalur hukum jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Nantinya, KSPI langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya secara tegas menyebut, RUU Cipta Kerja yang saat ini drafnya telah diterima oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menunggu untuk dibahas tidak adil bagi para buruh.

"Secara hukum kami akan melakukan judicial review formil untuk membatalkan undang-undang itu ke MK," ujar Said di Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Dia juga menyebut bahwa pihaknya sudah siap untuk mengajukan gugatan tersebut ke MK. Said mengklaim bahwa pihaknya telah menyiapkan Pasal-pasal yang dinilai merugikan buruh yang ada dalam RUU Cipta Kerja.

"Judicial review untuk materil juga akan kami sampaikan terkait pasal mana saja yang akan kami minta dibatalkan ke MK," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Alasan KSPI-Partai Buruh Pilih Gelar Aksi di JCC, Bukan DPR

Nasional
10 hari lalu

Buruh Konsolidasi Aksi di JCC Senayan, Tuntut Kenaikan Upah Minimal 8,5 Persen

Nasional
27 hari lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya

Nasional
27 hari lalu

Buruh Ancam Mogok Kerja jika Upah Minimum 2026 Naik di Bawah 8,5 Persen

Megapolitan
2 bulan lalu

Demo Buruh di Gedung DPR Bubar, Lalin Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal