JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengklarifikasi polemik Ketua DPR Puan Maharani mematikan mikrofon saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (5/10/2020). Upaya yang dilakukan Puan saat itu dinilai hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan.
Menurutnya, Puan selaku pimpinan berwenang untuk mengatur jalannya rapat. Apalagi saat itu suasana rapat mulai memanas diwarnai perdebatan dan interupsi.
“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” ujar Indra di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Dia menjelaskan, suasana rapat saat itu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dari Fraksi Golkar sempat berdebat dengan anggota Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman.
Benny, kata dia merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Azis menyampaikan Fraksi Demokrat sudah 3 kali diberikan kesempatan berbicara, yakni Sekretaris Demokrat Marwan Cik Asan yang membacakan pandangan akhir RUU Cipta Kerja. Kemudian, 2 Fraksi Demokrat lainnya Irwan dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi.