JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres berbuntut panjang. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera dibentuk untuk menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terhadap Anwar Usman cs.
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan jajarannya menginginkan agar marwah MK sebagai lembaga yudikatif tidak rusak. Oleh sebab itu, MK langsung menunjuk tiga tokoh tersebut begitu laporan soal pelanggaran kode etik itu masuk.
Saat ini MK telah menunjuk 3 orang menjadi anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragi.
"Kami klasifikasi, kami identifikasi dan MK memutus untuk MKMK supaya sekali lagi jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjalankan salah satu kewenangan yang sebentar lagi akan kami hadapi bersama yaitu perselisihan hasil pemilihan umum," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Dia berharap Jimly Asshiddiqie cs bisa mewakili MK menyelesaikan masalah laporan tersebut.
"Berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan presiden, menjadi sesuatu yang tidak kita harapkan bersama apabila tak ada kepercayaan publik. Kita serahkan semua ke mereka tanpa ada ada intervensi ke mereka sebagaimana saya juga dulu bagian dari MKMK, saya merasa bekerja tanpa intervensi selama saya di MKMK," katanya.