JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Sekretaris Negara Pratikno, capres Prabowo Subianto dan cawapresnya Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke KPK, Senin (23/10/2023). Mereka dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK ini kontroversial, kompleks dan problematik, serta berdaya rusak yang tinggi, karena, baik Presiden Jokowi sebagai pihak pemberi keterangan, maupun Ketua MK Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, telah bersikap tidak jujur dan tidak fair," kata Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, Senin (23/10/2023).
Petrus menilai, orang-orang tersebut membiarkan persidangan itu berlangsung tanpa ada kesadaran Anwar Usman untuk menyatakan mundur karena ada conflict of interest dan tanpa ada keberatan dari Presiden Jokowi.
"Hal itu selain berakibat tidak sahnya putusan perkara dimaksud, juga menunjukkan ada gelagat terjadi kolusi dan nepotisme yang sudah jauh membelenggu MK," ujar Petrus.
Menurut Petrus, terdapat petunjuk kuat adanya persekongkolan jahat untuk memenangkan perkara uji materi di MK yang putusannya diduga sudah diorder dan diyakini akan dikabulkan.
Dia mengklaim, sejumlah kejadian atau peristiwa yang mendahului terkait upaya menjadikan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres telah diungkap banyak pihak. Seperti ada pemasangan baliho dan sebagainya.