JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengaku banyak menampung banyak aspirasi tentang relaksasi ganja untuk kesehatan. Bahkan, sejumlah organisasi non-government luar negeri yang datang kepada dirinya menyampaikan kegiatan advokasi pasal relaksasi ganja tersebut.
"Ini saya kira nanti menjadi perdebatan hangat dalam pembahasan revisi UU nomor 35 tahun 2009 (tentang pemberantasan narkoba)," kata Arsul dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Arsul mengatakan, dalam kesempatan ini dia ingin mendapatkan penjelasan dan pandangan dari BNN tentang langkah politik hukum negara dalam merespon hal ini. Dia berharap ke depan bisa diambil sebagai keputusan para pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.
"(Relaksasi ganja untuk kesehatan) ini harus digarisbawahi untuk kesehatan itu," ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Arsul memandang, jika mengacu pada UU Nomor 35 tahun 2009, relaksasi ganja untuk kesehatan memang tidak ditutup sama sekali, namun dia melihat dari ketentuan dan pelaksanaan masih sempit.