Polemik RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Renggut Kebebasan Individu

Ilma De Sabrini
Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?’ di Jakarta, Sabtu (21/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

Hal senada diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Menurut dia, substansi dalam rancangan undang-undang ini bermasalah. Ada beberapa pasal yang tidak diperlukan karena justru merenggut kebebasan individu.

"Hukum pidana tidak diperlakukan sama dengan yang lain karena hukumannya akan menyasar langsung kebebasan orang. Yang kedua, secara substansi memang bermasalah," kata Asfi.

Menurut dia, tidak hanya Pasal 218 tentang penghinaan presiden, namun Pasal 548 tentang Pembiaran Unggas dan Pasal 417 tentang Perzinahan juga dianggap bermasalah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. Penundaan tersebut sebagai respons atas penolakan masyarakat. Presiden juga berharap DPR mempunya sikap sama dengan pemerintah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebelumnya menjelaskan, pasal penghinaan presiden dan wapres dalam RKUHP merupakan delik aduan. Dalam pasal ini juga ada pengecualian yaitu tidak akan dapat diberlakukan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Yasonna menegaskan delik tersebut merupakan delik materil yang hanya dapat diadukan atau dilaporkan boleh presiden atau wapres secara langsung.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
16 jam lalu

Blak-blakan! Relawan Prabowo Kaitkan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat dengan Ricuh 27 Agustus

16 jam lalu

Budi Arie Klarifikasi, Jokowi Tolak Wacana Pemilu 2029 Dipercepat

1 hari lalu

Dasco Ungkap 8 WNI Gabung Tentara Rusia lewat Lowongan Satpam, Diiming-imingi Gaji Besar

1 hari lalu

UU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, tapi Juga Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal