Polemik RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Renggut Kebebasan Individu

Ilma De Sabrini
Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?’ di Jakarta, Sabtu (21/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Kontroversi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus bergulir. Kendati Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan, penolakan terus disuarakan sejumlah kalangan.

Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya menyebut RKUHP tumpang tindih dan memicu kontroversi. Selain menyoroti terancamnya kebebasan pers, Agung juga mengkritisi pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 218 RKUHP dijelaskan bahwa setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wapres dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun, enam bulan, atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Agung pun mempertanyakan frasi menyerang kehormatan tersebut. Menurut dia, terminologi penghinaan tidak jelas karena dapat ditafsirkan sembarang.

"Menghina itu apa sih? Kalau kritik kaitannya dengan pejabat publik dan jabatan yang melekat ya itu risikonya. Kalau ngomongnya pejabat publik, kemudian dikritik, itu risikonya. Kecuali kalau masuk dalam ranah-ranah pribadi, itu baru jadi persoalan," kata Agung dalam acara Polemik MNC Trijaya bertajuk ‘Mengapa RKUHP Ditunda?’ di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Celetukan Anggota DPR saat Rapat Bahas Nama Badan Reforma Agraria: BRAN atau Gibran?

2 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

3 hari lalu

Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober

3 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal