JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu menimbulkan polemik. Sebanyak sembilan partai politik di DPR memiliki pandangan yang berbeda.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menilai jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan dilakukan bersamaan dengan pemilu nasional di tahun 2024, justru akan memberatkan para penyelenggara pemilihan.
Hal itu diungkapkan Ilham dalam rapat koordinasi (Rakor) evaluasi penyelenggaraan tahapan kampanye serta kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat pada pemilihan tahun 2020. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan informasi bahwa sampai saat ini rancangan UU Pemilu dan UU Pilkada masih menjadi pembahasan di DPR.
KPU, katanya, sebagai penyelenggara pemilu tentu saja akan menunggu keputusan hukum dan politik terkait dengan UU tersebut. Jika Pilkada dilaksanakan di 2022 dan 2023, maka suka tidak suka, mau tidak mau KPU harus siap melaksanakannya. Akan tetapi, jika mengacu kepada UU yang ada sekarang ini, maka KPU harus melaksanakan pilkada serentak tahun 2024.
"Tentu akan sangat berat apabila Pilkada 2024. Kenapa demikian, karena tahapannya berbarengan bersamaan dengan pemilu nasional," kata Ilham dalam sambutannya di Rakor yang digelar secara virtual, Selasa (2/2/2021).
Ilham mengatakan, pengalaman pada Pemilu 2019 kemarin, tentunya menjadi catatan bagi pihak penyelenggara pemilu sendiri. Banyak formulir C1 tidak selesai di tingkat KPPS. Bahkan, ada juga petugas pemilihan yang kelelahan dan berimplikasi pada hilangnya jiwa atau wafatnya petugas tersebut.
"Termasuk tahapan sosialisasi. Apakah masyarakat akan jenuh nanti disuguhi pilkada pemilihan umum dan sebagainnya," ujarnya.