Aziz menyoroti alasan pengalihan yang dinilai tidak berbasis kebutuhan medis yang objektif.
“Alasannya itu ternyata permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif. Misalnya alasan kesehatan yang mengharuskan berdasarkan rekam medis valid,” ucapnya.
Dia mengingatkan situasi ini dapat memunculkan gelombang permohonan serupa dari tahanan lain di KPK. Aziz menegaskan pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK.
Meski Yaqut sudah kembali ke rutan, Aziz menegaskan pihaknya tetap komplain terkait prosesnya dan ketidakterbukaan KPK. Dia menyatakan langkah ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada preseden buruk dalam sistem pemidanaan korupsi.
“KPK tidak lagi bermain-main dan mempermainkan publik dengan anomali-anomali yang menurut saya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," tutur dia.
Diketahui, Yaqut sudah kembali menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026.