Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Riyan Rizki Roshali
Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar. (Foto: Nur Khabibi)

Aziz menyoroti alasan pengalihan yang dinilai tidak berbasis kebutuhan medis yang objektif.

“Alasannya itu ternyata permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif. Misalnya alasan kesehatan yang mengharuskan berdasarkan rekam medis valid,” ucapnya.

Dia mengingatkan situasi ini dapat memunculkan gelombang permohonan serupa dari tahanan lain di KPK. Aziz menegaskan pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK. 

Meski Yaqut sudah kembali ke rutan, Aziz menegaskan pihaknya tetap komplain terkait prosesnya dan ketidakterbukaan KPK. Dia menyatakan langkah ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada preseden buruk dalam sistem pemidanaan korupsi. 

“KPK tidak lagi bermain-main dan mempermainkan publik dengan anomali-anomali yang menurut saya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," tutur dia.

Diketahui, Yaqut sudah kembali menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

MAKI Desak DPR Bentuk Panja, Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Nasional
20 jam lalu

KPK Bantah Sembunyi-Sembunyi Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Klaim Transparan

Nasional
1 hari lalu

Respons KPK usai Dilaporkan MAKI ke Dewas gegara Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
1 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal