Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Riyan Rizki Roshali
Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar. (Foto: Nur Khabibi)

Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah. 

Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan keputusan mengalihkan Yaqut menjadi tahanan rumah mempertimbangkan faktor kesehatan hingga strategi penanganan perkara.

Dia mengatakan hasil tes kesehatan Yaqut menunjukkan yang bersangkutan mengidap gastroesophageal reflux disease (GERD) akut hingga asma.

"Banyak ya selain dari kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskop, juga mengidap asma yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

MAKI Desak DPR Bentuk Panja, Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Nasional
20 jam lalu

KPK Bantah Sembunyi-Sembunyi Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Klaim Transparan

Nasional
1 hari lalu

Respons KPK usai Dilaporkan MAKI ke Dewas gegara Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
1 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal