Polisi Ajukan Red Notice Miss Huang Buronan Kasus Jual Ginjal ke Kamboja

Irfan Ma'ruf
Polisi mengajukan red notice terhadap Miss Huang, buronan kasus jual ginjal ke Kamboja. (Foto: Antara)

Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti seperti membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. 

Dia diduga menerima uang Rp612 juta dan menipu dengan meyakinkan bisa menghentikan kasus tersebut.

Sementara oknum Imigrasi berinisial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Diduga, AH menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Warga Swedia Dideportasi dari Indonesia, Ternyata Buronan Kejahatan Berat

Nasional
25 hari lalu

KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan

Buletin
30 hari lalu

Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal