Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti seperti membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
Dia diduga menerima uang Rp612 juta dan menipu dengan meyakinkan bisa menghentikan kasus tersebut.
Sementara oknum Imigrasi berinisial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Diduga, AH menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.