Polisi Akan Putuskan Pengacara TW Ditahan atau Tidak usai Pemeriksaan

Irfan Ma'ruf
Suasana kericuhan persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). Hakim H diserang pengacara penggugat dalam perkara perdata yang disidangkan. (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan pengacara dari pengusaha Tomy Winata, Desrizal yang menyerang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunarso sebagai tersangka. Sampai saat ini Desrizal masih diperiksa secara intensif.

"Iya dia (Desrizal) masih di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakpus, Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung, Jumat (19/7/2019).

Dia menuturkan, usai pemeriksaan akan diputuskan Desrizal perlu ditahan atau tidak. "Masih diperiksa," ucapnya.

Sunarso melaporkan insiden tersebut ke polisi. Dia mengaku tidak menyangka dipukuli oleh Desrizal.

Saat itu dia tengah mengadili perkara perdata di PN Jakpus. Memasuki bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat dan pengacara langsung berdiri mendekati hakim kemudian mengeluarkan tali sabuknya dipukulkan ke arah dahi Sunarso.

Selain itu, hakim anggota berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang. Sunarso resmi melaporkan D di Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

Penyerangan Hakim PN Jakpus, Pengacara TW Diperiksa Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal