JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan hasil penyelidikan terkait kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan atau ADP (39 yang ditemukan tewas terlilit lakban di kamar kosnya. Polisi telah mengamankan 103 barang bukti terkait kasus tersebut.
“Penyidik mengamankan 103 unit barang bukti,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Wira menerangkan, barang bukti itu dibagi dalam tiga klaster. Pertama, barang bukti dari kantor ADP.
“Barang bukti di tempat kos korban, kemudian yang berikutnya lagi penyelidik mengamankan barang bukti tersebut dari keluarga korban maupun dari saksi-saksi yang lain," tuturnya.