Meski begitu, Polda Metro Jaya akan fokus pada dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik lantaran dugaan tindak pidana yang dilaporkannya berkaitan hal tersebut.
Maka dari itu, ke depan polisi bakal meminta keterangan ahli guna mengungkap fakta ada tidaknya peristiwa dugaan tindak pidana atau tidak dalam laporan tersebut.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor atau pun korban, maka yang menjadi objek perkara penanganan kasus ini adalah pernyataan dan pencemaran nama baik melalui media sosial atas tuduhan ijazah palsu S1 milik pelapor kemudian skripsi berikut lembar pengesahan," katanya.