Polisi Amankan Barang Bukti terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Video hingga Fotokopi Dokumen

Ari Sandita Murti
Presiden ke-7 RI Jokowi meninggalkan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya usai membuat laporan soal tudingan ijazah palsu, Rabu (30/4/2025). (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, saat membuat laporan polisi tentang kasus ijazahnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sejumlah barang bukti. Adapun di antaranya link video hingga fotokopi dokumen.

"Saat ini ada beberapa barang bukti yang sudah diterima penyidik, antara lain ada satu buah flash disk berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X, ada dokumen fotokopi ijazah, ada print out legalisir, dan ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," ucap Ade  Ary kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Dia menambahkan, seluruh barang bukti tersebut saat ini tengah didalami lebih lanjut dan bakal dilakukan pengujian. Adapun laporan Jokowi sendiri dilakukan pada Rabu, 30 April 2025 lalu di SPKT Polda Metro Jaya.

"Itu merupakan fakta-fakta, barang bukti, dan alat bukti sehingga beberapa barang bukti nanti akan diuji, beberapa alat bukti dikumpulkan, makanya nanti membutuhkan keterangan beberapa ahli," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Polda Metro: Tilang ETLE Tetap Berlaku di Libur Nataru

Seleb
1 hari lalu

Inara Rusli Cabut Laporan terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Hari Ini

Megapolitan
2 hari lalu

Car Free Night saat Malam Tahun Baru, Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Pukul 18.00 WIB

Megapolitan
3 hari lalu

Kapolda Metro Kerahkan 151 Personel di Ragunan, Pastikan Keamanan Wisatawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal