Polisi: Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok Pernah Cabuli Anggota Keluarga Lain

R Ratna Purnama
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat menangkap pria berinisial SU (59) yang merupakan pemerkosa anak kandungnya sendiri. Polisi mengungkap pelaku pernah dihukum atas kasus serupa.

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan SU berstatus buron sejak dilaporkan Oktober 2019. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Grand Depok City.

"Pelaku diketahui pernah dihukum atas kasus yang sama terhadap anggota keluarga lainnya," kata Azis di Depok, Selasa (21/7/2020).

Azis menjelaskan perbuatan bejat pelaku terungkap saat istrinya mendapati kejanggalan pada anaknya yang sering mengeluhkan sakit. Saat ditanya sang anak mengaku diperkosa ayahnya sendiri.

Namun SU melarikan diri saat hendak ditangkap setelah istrinya melapor ke polisi. Setelah ditangkap SU mengaku sudah beberapa kali mencabuli anak kandungnya tersebut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu pelaku terancam mendapat hukuman tambahan 1/3 masa tahanan.

"Tambahan diberikan karena pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri sesuai UU Perlindungan Anak. Orangtua yang harusnya melindungi anaknya malah melakukan kejahatan terhadap anaknya sendiri," ucap Azis.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
22 hari lalu

Polisi Usut Temuan 2 Potongan Kaki di Depok, Cocokkan dengan Korban Mutilasi Saepul

1 bulan lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Jual Motor Korban, Polisi Buru Penadah

1 bulan lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

1 bulan lalu

Alasan Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Potong Kaki Korban: Susah Bawanya, Ramai Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal