JAKARTA, iNews.id – Polisi berencana memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee (DRL). Perpanjangan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Saat ini, Richard Lee masih menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, dia telah melewati masa penahanan tahap awal selama 20 hari sejak 6 hingga 26 Maret 2026.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan penyidik memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan apabila proses penyidikan dan penyusunan berkas perkara masih membutuhkan waktu tambahan.
"Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Andaru Rahutomo di kantornya, Jumat (27/3/2026).
Dia menerangkan mekanisme penahanan dalam proses penyidikan memang dilakukan secara bertahap. Tahap awal penahanan berlangsung selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari apabila penyidik masih memerlukan waktu tambahan.
"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," ujarnya.