Polisi Bakal Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee Selama 40 Hari

Ravie Wardhani
Polisi berencana memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee (DRL) 40 hari. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id – Polisi berencana memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee (DRL). Perpanjangan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Saat ini, Richard Lee masih menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, dia telah melewati masa penahanan tahap awal selama 20 hari sejak 6 hingga 26 Maret 2026.

Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan penyidik memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan apabila proses penyidikan dan penyusunan berkas perkara masih membutuhkan waktu tambahan.

"Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Andaru Rahutomo di kantornya, Jumat (27/3/2026).

Dia menerangkan mekanisme penahanan dalam proses penyidikan memang dilakukan secara bertahap. Tahap awal penahanan berlangsung selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari apabila penyidik masih memerlukan waktu tambahan.

"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Buntut Kisruh Pencabutan Mualaf Richard Lee, MCI Ngaku Jadi Salah Sasaran Amarah Netizen

Seleb
9 hari lalu

MCI Klarifikasi Tak Terlibat Pencabutan Sertifikat Mualaf Richard Lee: Hanny Kristanto Bukan Pengurus! 

Seleb
9 hari lalu

Richard Lee Disebut Tak Pernah Minta Sertifikat Mualaf, Reaksi Doktif Makin Panas

Seleb
10 hari lalu

Dokter Richard Lee Siap Laporkan Doktif usai Sebar Isu Mualaf Cuma Gimmick!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal