Polisi Bakal Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee Selama 40 Hari

Ravie Wardhani
Polisi berencana memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee (DRL) 40 hari. (Foto: Dok)

"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," ujarnya.

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik dengan pihak Kejaksaan. Jika seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.

Andaru juga memastikan hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Richard Lee. Dengan demikian, yang bersangkutan masih tetap menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kondisi Terkini Dokter Richard Lee di Rutan Pemuda Tangerang, Memprihatinkan

16 jam lalu

Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!

17 jam lalu

Eksepsi Dokter Richard Lee Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Pelanggaran UU Konsumen Berlanjut!

27 hari lalu

Status Mualaf Richard Lee Jadi Bahasan di Sidang Perdana Kasus Kosmetik Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal