Polisi Bakal Selidiki Mobil Diplomatik yang Halangi Ambulans di Jaksel

Ari Sandita Murti
Mobil Berpelat Diplomatik Halangi Ambulans di Jaksel

Oleh karena itu, ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan. Artinya, kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk didahulukan.

"Bahkan, alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," ujarnya.

Terakhir, ia mengingatkan kepada masyarakat pengguna jalan yang mengetahui, melihat, dan mendengar sirine atau isyarat lampu kendaraan ambulans untuk mengurangi kecepatan, menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kita semua tahu bahwa kendaraan ambulance membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit. Oleh karena itu, kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusian," tutup dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-1 Natal 

Nasional
3 hari lalu

Insentif Disetop, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Diprediksi Merosot

Nasional
4 hari lalu

519.878 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek di H-4 Natal  

Mobil
13 hari lalu

Intip Deretan Kendaraan Masuk Nominasi Terbaik Versi Wartawan Otomotif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal