Polisi Bakal Selidiki Mobil Diplomatik yang Halangi Ambulans di Jaksel

Ari Sandita Murti
Mobil Berpelat Diplomatik Halangi Ambulans di Jaksel

JAKARTA, iNews.id - Sebuah video viral di sosial media memperlihatkan mobil berpelat diplomatik menghalangi ambulans yang tengah melaju dalam akun @seputar_jaksel. Merespons hal ini, Polisi mengaku akan turun tangan menyelidiki kasus tersebut.

"Tentu kita akan telusuri dahulu dengan serangkaian upaya penyelidikan, apakah kejadian yang viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam pada wartawan menanggapi peristiwa itu, Rabu (25/5/2022).

Menurut dia, ambulans memiliki kekuatan dasar hukum untuk tidak boleh dihalangi oleh kendaraan lainnya. Hal itu berdasarkan UU  No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 134 yang berbunyi pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut.

a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit, 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, 
d. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia. Lalu,
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, 
f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Insentif Disetop, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Diprediksi Merosot

Nasional
4 hari lalu

519.878 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek di H-4 Natal  

Mobil
12 hari lalu

Intip Deretan Kendaraan Masuk Nominasi Terbaik Versi Wartawan Otomotif

Megapolitan
13 hari lalu

5 Fakta Dua Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Berujung Pembakaran Warung dan Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal