JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 159 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 5.300 butir H-5 jaringan internasional. Penyelundupan dilakukan di tengah laut antar kapal ke kapal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan, penangkapan merupakan rangkaian dari Operasi Halilintar 2020 Polri yang berkerjasama dengan Bea dan Cukai. Penangkapan sindikat ini diawali pada 27 Mei 2020 disebuah bengkel las di Kota Bekasi.
"Kita dapatkan pelaku yang saat itu sedang transaksi dengan inisial ES menerima penyerahan barang narkotika di bengkel dengan total 35 kg," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/6/2020).
Kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka berinisial SD yang berperan sebagai kurir. SD ditangkap di sebuah jalan di Pekanbaru Riau dengan barang bukti 5 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir H-5.
Setelah dilakukan pendalaman, narkotika itu berasal dari negara Cina dengan proses transaksi ditengah laut di perairan Indonesia tepatnya di Aceh. Jaringan ini ternyata memiliki anggota yang masih ditahan disalah satu lapas termasuk anggota yang berada di luar negeri.