Polisi di Palembang Hentikan Avanza Mencurigakan, Ternyata Bawa Baby Lobster Senilai Rp180 Miliar

Muhammad David
Upaya penyelundupan 63.100 ekor baby lobster senilai Rp180 miliar digagalkan oleh Satlantas Polrestabes Palembang. (Foto: Muhammad David).

PALEMBANG, iNews.id – Upaya penyelundupan 63.100 ekor baby lobster senilai Rp180 miliar digagalkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Lobster tersebut hendak dikirim ke Provinsi Jambi

Penangkapan terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang setelah petugas mencurigai mobil Toyota Avanza yang melaju secara zig-zag.

Kecurigaan polisi berujung pada pemeriksaan kendaraan, yang kemudian ditemukan 11 kotak berisi puluhan ribu baby lobster asal Lampung. Mobil Avanza tersebut dihentikan di kawasan Simpang Nilakandi, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Dua pelaku yang ditangkap, berinisial SS dan MH merupakan warga Perumnas Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Mereka mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk mengantar benur ke Jambi dengan imbalan awal Rp500.000.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Lampung
10 bulan lalu

Oknum Polisi di Pesisir Barat Lampung jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster

Buletin
12 bulan lalu

Detik-Detik Polisi Tangkap Penyelundup 151.000 Benih Lobster di Perairan Kepri

Buletin
15 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Produk Ilegal dari Malaysia

Nasional
24 hari lalu

KTT APEC 2025, Prabowo Ajak Asia-Pasifik Kolaborasi Atasi Perdagangan Narkotika hingga Penyelundupan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal