Polisi di Palembang Hentikan Avanza Mencurigakan, Ternyata Bawa Baby Lobster Senilai Rp180 Miliar

Muhammad David
Upaya penyelundupan 63.100 ekor baby lobster senilai Rp180 miliar digagalkan oleh Satlantas Polrestabes Palembang. (Foto: Muhammad David).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, jaringan penyelundupan baby lobster ini memiliki pola kerja yang mirip dengan jaringan narkoba, di mana informasi antarpelaku terputus untuk menghindari pengungkapan secara menyeluruh.

"Modus dari penjual baby lobster ini adalah mirip dengan penjualan narkoba dengan sistemnya terputus," ujar Kombes Haaryo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/6/2025).

Setelah diamankan, puluhan ribu baby lobster tersebut langsung dilepasliarkan ke habitatnya di perairan Lampung untuk menjaga kelangsungan ekosistem laut. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Lampung
1 tahun lalu

Oknum Polisi di Pesisir Barat Lampung jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster

Buletin
1 tahun lalu

Detik-Detik Polisi Tangkap Penyelundup 151.000 Benih Lobster di Perairan Kepri

Nasional
11 hari lalu

Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional
17 hari lalu

Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 1 Kapal Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal