Polisi di Palembang Hentikan Avanza Mencurigakan, Ternyata Bawa Baby Lobster Senilai Rp180 Miliar

Muhammad David
Upaya penyelundupan 63.100 ekor baby lobster senilai Rp180 miliar digagalkan oleh Satlantas Polrestabes Palembang. (Foto: Muhammad David).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, jaringan penyelundupan baby lobster ini memiliki pola kerja yang mirip dengan jaringan narkoba, di mana informasi antarpelaku terputus untuk menghindari pengungkapan secara menyeluruh.

"Modus dari penjual baby lobster ini adalah mirip dengan penjualan narkoba dengan sistemnya terputus," ujar Kombes Haaryo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/6/2025).

Setelah diamankan, puluhan ribu baby lobster tersebut langsung dilepasliarkan ke habitatnya di perairan Lampung untuk menjaga kelangsungan ekosistem laut. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Lampung
10 bulan lalu

Oknum Polisi di Pesisir Barat Lampung jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster

Buletin
12 bulan lalu

Detik-Detik Polisi Tangkap Penyelundup 151.000 Benih Lobster di Perairan Kepri

Buletin
16 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Produk Ilegal dari Malaysia

Nasional
24 hari lalu

KTT APEC 2025, Prabowo Ajak Asia-Pasifik Kolaborasi Atasi Perdagangan Narkotika hingga Penyelundupan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal