JAKARTA, iNews.id - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo meminta Laskar Pembela Islam (LPI) atau simpatisan Habib Rizieq Shihab tak menghalang-halangi kepolisian menjalankan tugasnya. Sebab itu memiliki konsekuensi hukum.
"Negara ini kan sudah punya penataan. Penataan tentang pranata-pranata kepemerintahan. Siapa berbuat apa, diberi kewenangan apa oleh konstitusi atau oleh UU. Semuanya ada itu, termasuk untuk kita warga negara itu adalah untuk mematuhi UU itu," ujar Agus di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (3/11/2020).
Hal tersebut dikatakan Agus untuk merespons pengadangan yang dilakukan anggota LPI terhadap petugas kepolisian yang hendak menyerahkan surat pemanggilan kedua untuk Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alathas terkait perkara kerumunan di tengah pandemi Covid-19.