Polisi Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos

Irfan Ma'ruf
Telegram anggota polisi dilarang memamerkan gaya hidup hedonis. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Polri melarang anggotanya memamerkan kemewahan di media sosisal (medsos). Larangan tersebut tertuang dalam telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM.

Telegam ditandatangani Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 15 November 2019. "Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial," demikian bunyi surat telegram tersebut.

Anggota Polri dilarang menampilkan gaya hidup berlebihan di dalam lingkungan sosial sehari-hari atau area publik. "Senantiasa menjaga diri menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat," tulis telegram itu.

Pimpinan Kasatwil perwira diminta memberikan contoh perilaku sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis terutama bhayangkari dan keluarga besar Polri.

Berikut enam larangan anggota Polri memamerkan kemewahan:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kapolri Ingatkan Jajaran: Jaga Semangat Hoegeng, Jadilah Polisi yang Dicintai Masyarakat

15 jam lalu

Mutasi Polri Besar-besaran: 146 Perwira Tinggi dan Menengah Bergeser

16 jam lalu

Kapolri Mutasi Wakapolda Sumut, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Gantikan Sonny Irawan

17 jam lalu

Kapolri Mutasi Jabatan, Brigjen Untung Widyatmoko Jadi Kadiv Hubinter Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal