Polisi Gagalkan Pengiriman 14 PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi. (Foto: Humas Polri)

Dia memerinci, ke-14 PMI ilegal itu diamankan pada lokasi dan waktu yang berbeda. Kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat.

“Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri,” kata Reza.

Para calon PMI ilegal, kata Reza, ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, petugas operator pelayanan (customer service), hingga admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.

“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” pungkas Reza.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kemlu Pulangkan 9 WNI dari Kamboja, 7 Korban Online Scam

Internasional
9 jam lalu

Pemerintah Thailand Akui Robohkan Patung Hindu di Perbatasan Kamboja, Ini Alasannya

Internasional
1 hari lalu

Kamboja Tuduh Pasukan Thailand Robohkan Patung Hindu

Buletin
1 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal