“Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan,” ujar Reza.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker, Yuli Adiratna menegaskan pemerintah masih menutup akses pengiriman pekerja migran untuk sektor rumah tangga. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Timur Tengah.
“Untuk itu kami imbau jangan mudah percaya bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan cara yang mudah apalagi diiming-imingi dengan sejumlah uang,” kata Reza.