Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan India, Sabu Disembunyikan di Kancing Gaun Pesta

irfan Maulana
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho konferensi pers kasus narkoba. (Foto istimewa).

"Kemudian berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 317.59 gram dari 205 kancing di lima gaun pesta," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Horor! Truk Ngebut Seruduk Peziarah Hindu, 13 Orang Tewas

3 hari lalu

Razia Kelab Malam, Polri Ungkap Tantangan Lacak Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan

3 hari lalu

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam di PIK hingga Jaktim, Tangkap 9 Orang Positif Narkoba!

4 hari lalu

Viral Aksi Begal Payudara Siswi di Bekasi, Polisi Tangkap Pria 42 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal