Polisi Gerebek Klinik Stem Cell Ilegal di Senayan

Irfan Ma'ruf
Polisi kembali membongkar klinik stem cell Ilegal. Kali ini di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). Sebelumnya kasus serupa diungkap di Kemang. (Foto: Antara/dok)

JAKARTA, iNews.id – Petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek klinik kecantikan di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar Blok E-06, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Klinik bernama De'Eleriz Beauty & Health Center tersebut diduga melakukan praktik penyuntikan stem cell (sel punca) ilegal.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan, dalam penggerebekan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut ditengarai untuk menyuntikkan stem cell ke pasien.

”Ada jarum suntik, serum dan lainnya,” kata Fanani di Jakarta, Senin (20/1/2020).

BACA JUGA: Foto-Foto Polisi Bongkar Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang

Penggerebekan ini memperpanjang daftar kasus serupa. Pada Sabtu (11/1/2020), Polda Metro Jaya menggerebek klinik di Kemang. Klinik ini juga diduga melakukan praktik penyuntikan stem cell ilegal.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 3 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni YW (46) selaku Country Manager KCP di Indonesia, LJ (47) selaku Marketing Manager KCP di Indonesia, dan dr OH selaku pemilik klinik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Instruksikan Tata Ulang Kawasan GBK Jadi Pusat Ekonomi Baru

57 tahun lalu

Bus Transjakarta Tabrak Separator di MT Haryono, Sopir Terluka

57 tahun lalu

Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?

57 tahun lalu

Detik-Detik Roy Suryo Tolak Rompi Tahanan, Sempat Adu Argumen dengan Polisi Saat Pelimpahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal