"Belum," ujar wakapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.
Mantan Kapolres Lumajang ini memastikan Polri netral dalam menangani kasus ini. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J.
Peran ketiganya menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook, kemudian menyebarkannya di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp. Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan.