Dia menambahkan, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan kejahatan digital. Tanpa adanya kewaspadaan dari masyarakat, berbagai modus penipuan yang memanfaatkan teknologi canggih akan semakin mudah menjerat korban.
Karena itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan potensi penyalahgunaan teknologi AI perlu terus dilakukan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk manipulasi informasi yang beredar di ruang digital.
“Bagaimana menyampaikan kewaspadaan, meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang dilakukan oleh para pelaku penipuan online,” kata Andrian.
Lebih lanjut dia menuturkan, Polri telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan ataupun berkonsultasi terkait dugaan kejahatan siber. Kanal tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan bantuan jika menemukan indikasi kejahatan digital.
Salah satu kanal yang dapat digunakan adalah situs patrolisiber. Melalui platform tersebut masyarakat dapat menyampaikan laporan, meminta konsultasi, ataupun mendapatkan informasi terkait penanganan tindak pidana siber.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi akun media sosial resmi Dittipid Siber Bareskrim Polri melalui akun @ccicpolri yang aktif memberikan informasi serta menerima laporan dari masyarakat.
“patrolisiber di situ masyarakat dapat bertanya maupun melaporkan apabila ada hal-hal yang ingin di sampaikan ataupun dilaporkan terkait tidak pidana cyber atau fisik atau intelijen bahkan kita juga mempunyai juga media sosial yaitu CCIC Polri nanti juga bisa di akses di situ,” ujarnya.
Dia mengatakan, upaya pencegahan dan penanganan kejahatan digital tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meminimalisir dampak dari kejahatan siber yang semakin kompleks.
Polri pun telah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga dan instansi terkait guna memperkuat penanganan kasus kejahatan digital. Kerja sama tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penanganan korban serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
“Tadi juga kami sampaikan pentingnya kolaborasi, kita sudah kolaborasi dengan sektor terkait, OJK, PPATK, bagaimana supaya kita dapat membantu masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan online,” kata dia.