Polisi Ingatkan Hukuman 6 Tahun Penjara Pengguna Dokumen Palsu Tes PCR Covid-19

Helmi Syarif
Ilustrasi, proses pemeriksaan sampel swab test Covid-19. (Foto: iNews/Heri Purnomo).

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat pemalsuan surat hasil swab test PCR Covid-19 yang digunakan sebagai syarat penerbangan. Penangkapan dilakukan pada 7-13 Januari 2021.

Para pelaku yang ditangkap berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O alias NH, U alias B, AA, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS, CY alias S, RAS, PA dan yang terakhir berinisial H.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Health
2 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
3 tahun lalu

Update 18 Desember 2022, Kasus Positif Covid-19 Tambah 860 Orang

Nasional
3 tahun lalu

KKP Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kapal Perikanan

Nasional
3 tahun lalu

Update 21 Oktober 2022: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 2.227 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal