Polisi Larang Petasan saat Nataru 2023, Kembang Api Boleh asal Izin

Puteranegara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi melarang aktivitas masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan petasan. Namun untuk penggunaan kembang api diperbolehkan. 

"Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan daripada bunga api," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Meski diperbolehkan, kata Dedi, penggunaan kembang api tetap akan melalui proses perizinan dan pengawasan dalam penggunaannya saat merayakan momentum akhir tahun. 

"Bukan petasan ya istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan ke Pak Kabid tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan," ujar Dedi. 

Oleh karena itu, Dedi mengimbau kepada seluruh pihak untuk mengajukan izin kepada pihak kepolisian apabila mengadakan event perayaan akhir tahun menggunakan kembang api. 

"Iya, karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Integrasi Stasiun Karet-BNI City Ditargetkan Rampung Sebelum Nataru

Nasional
1 hari lalu

Polri Buka Posko di Pondok Cabe, Warga Bisa Titip Bantuan Bencana Sumatra

Nasional
2 hari lalu

Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan, Pecah Kepadatan Kendaraan saat Nataru

Nasional
2 hari lalu

921.743 Tiket Kereta Api Libur Nataru Terjual, Ada Diskon 30 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal