Polisi Nilai Orasi Robet di Depan Istana Terindikasi Ganggu Ketertiban

Irfan Ma'ruf
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menilai orasi yang dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet di depan Istana Negara terindikasi mengganggu ketertiban umum. Atas dasar itu polisi secara proaktif membuat laporan model A.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, laporan model A, yaitu suatu peristiwa pidana yang ditemukan sendiri oleh polisi. Berdasarkan laporan tersebut polisi menjemput paksa Robet di rumahnya, kawasan Depok, Jawa Barat pada dini hari.

"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).

Dia mengaku memiliki beberapa bukti untuk menjerat Robet. Pertama keterangan saksi ahli dan pengakuan Robet saat orasi di depan Istana.

"Pemilihan diksi, pemilihan narasi dia yang menyampaikan. Dia mengakui semuanya. Jadi konstruksi hukum perbuatan melawan hukum untuk Pasal 207 nya terpenuhi di situ," ucapnya.

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan atau berita bohong (hoaks) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
4 tahun lalu

Kasus Pelecehan Mahasiswi, Dosen UNJ Terancam Sanksi dan Pidana

Nasional
7 tahun lalu

Terima SPDP Kasus Dosen UNJ Robertus, Kejagung Siapkan 3 Jaksa

Nasional
7 tahun lalu

Polri Kini Bidik Penyebar Video Robertus Robet

Nasional
7 tahun lalu

Robet Belum Aktif Mengajar di UNJ karena Faktor Keamanan

Nasional
7 tahun lalu

Dalami Kasus Robet, Polisi Akan Panggil Peserta Aksi Kamisan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal