Tersangka Ujaran Kebencian, Robertus Robet Ditangkap Rabu Dini Hari

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo

JAKARTA, iNews.id - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penetapan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu diduga melakukan penghinaan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dedi menjelaskan, penyidik menangkap Robet pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. "Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).

Dedi menyebut, Robet diduga melakukan orasi saat menggelar aksi Kamisan di depan istana. Orasi tersebut menjurus pada pengghinaan pada instansi TNI.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujarnya.

Hingga saat ini, Dedi mengaku, penyidik masih belum mengetahui motif Robet diduga melakukan ujaran kebencian. Robet saat ini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri Tampung Semua Kritik dan Masukan, Akui Polri Belum Sempurna

57 tahun lalu

Hari Bhayangkara ke-80, Sekjen Partai Perindo Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan

57 tahun lalu

Momen Foto Prabowo Dikibarkan Penerjun Payung di Langit saat Hari Bhayangkara ke-80

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Saksikan Langsung Simulasi Operasi Taktis dan Terjun Payung di Hari Bhayangkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal