Tersangka Ujaran Kebencian, Robertus Robet Ditangkap Rabu Dini Hari

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo

JAKARTA, iNews.id - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penetapan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu diduga melakukan penghinaan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dedi menjelaskan, penyidik menangkap Robet pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. "Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).

Dedi menyebut, Robet diduga melakukan orasi saat menggelar aksi Kamisan di depan istana. Orasi tersebut menjurus pada pengghinaan pada instansi TNI.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujarnya.

Hingga saat ini, Dedi mengaku, penyidik masih belum mengetahui motif Robet diduga melakukan ujaran kebencian. Robet saat ini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
17 menit lalu

4 Polisi Lainnya Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata Didemosi 5 Tahun

Nasional
54 menit lalu

2 Polisi Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata Dipecat Tak Hormat!

Nasional
7 jam lalu

Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri

Nasional
1 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal