Polisi Periksa Kades Kohod terkait Pagar Laut Tangerang, Temukan Modus Pemalsuan Surat

Raka Dwi Novianto
Pembongkaran pagar laut Tangerang. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri sudah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait kasus dugaan pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten. Arsin diperiksa sebagai saksi.

"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya. kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa kepala desa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Djuhandani, ditemukan modus kades Kohod dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandani.

"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu, yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," sambungnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Buletin
1 hari lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Buletin
1 hari lalu

Banjir Lumpuhkan Tangsel, Warga Desak Pemerintah Perbaiki Drainase

Buletin
2 hari lalu

Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal