JAKARTA, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin belum juga menyerahkan dokumen atau data terkait pagar laut Tangerang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, Kejagung sudah mengirim surat kepada Arsin untuk menyerahkan dokumen tersebut.
“Itu belum (menyerahkan data),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).
Harli menjelaskan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Arsin. Sebab, penyidik Kejagung masih di tahap pulbaket atau audit investigasi.
Kejagung juga menunggu investigasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Karena memang ada sisi administrasi. Misal terkait suap gratifikasi kan butuh informasi, sementara itu peristiwanya kan sudah yang dulu-dulu. Makanya administrasi yang harus ditelusuri, dan yang berkompeten kan kementerian atau lembaga yang terkait, karena itu kewenangannya,” ujarnya.