JAKARTA, iNews.id - Polisi memeriksa sejumlah pihak terkait dengan pengusutan kasus tabrakan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (4/5/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang menewaskan 16 orang.
"Pemeriksaan terhadap pihak Taksi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dilaksanakan di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari Daops 1 akan dilaksanakan di Kantor Daops 1 Manggarai.
Menurut Budi, pendalaman sejumlah saksi tersebut untuk mengusut tuntas kasus tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek tersebut.
"Guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif," ujar Budi.