Polisi Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Bakom: Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu!

Tangguh Yudha
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari (dok. Bakom)

Dia pun meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yakni Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, polisi aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Syarief menjelaskan, LMI berperan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan. Hal itu ditujukan agar perusahaan tersebut menjual ompreng MBG pada calon SPPG.

Dengan demikian, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Para tersangka lain yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

Pimpin Bakom, Syahganda: Amanah dari Prabowo Bikin Ngeri-Ngeri Sedap

21 jam lalu

Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom, Qodari Serahkan Tongkat Estafet

2 hari lalu

Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, BGN Jamin Mitra Tetap Dapat Untung

2 hari lalu

BGN Segera Uji Coba MBG Prasmanan di 60 SPPG, Begini Konsepnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal