JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menangkap delapan tersangka pengibar bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Rabu, 29 Agustus 2019. Sebanyak dua orang di antaranya dipulangkan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, dua tersangka yang dipulangkan itu bernama Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.
"Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan. Jadi enam orang yang ditahan di Mako Brimob," katanya melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Argo menyebut Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya dipulangkan karena tidak terbukti melakukan upaya makar. Naliana dan Norince disebutkan tidak terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019.
"Iya dipulangkan karena tidak terbukti," ujar mantan direktur Tahanan dan Barang Bukti (dirtahti) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) ini.