JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap delapan orang terkait Kapal MT Global 168 yang diduga membawa satu ton narkoba jenis ketamine di perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut). Dari delapan orang yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan satu lainnya warga negara asing (WNA).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian mengungkapkan, seluruh orang tersebut telah diamankan dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba menggunakan kapal MT Global 168.
"Tersangka yang diamankan 8 orang (7 WNI dan 1 WNA)," ucap Kristian kepada awak media, Kamis (22/10/2026).
Dia menambahkan, kapal beserta barang bukti ketamine telah dibawa oleh Direktorat Polisi Perairan (Polair) dan Bea Cukai ke Pelabuhan Belawan. Kapal tersebut kini telah bersandar dengan aman.
"Bersandar dengan aman beserta barang bukti narkoba jenis ketamine di Pelabuhan Belawan," kata dia.