Polisi Sebut Omzet Sindikat Jual Ginjal Internasional Capai Rp24,4 Miliar

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya menyita tumpukan uang dan paspor dalam kasus sindikat jual ginjal. (Foto: MPI)

Hengki menyebut, Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari tim gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebahu petugas. 

"Yang bersangkutan menerima Rp612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," tutur Hengki.

Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja. 

"Yang bersangkutan mendapat Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," kata Hengki.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 17 Maret 2026 Beserta Waktu Isya

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Sabtu 14 Maret 2026

Megapolitan
8 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026, Subuh Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal