Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi untuk Tentukan Tersangka  

Ari Sandita Murti
Polisi akan melakukan gelar perkara kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi untuk menentukan tersangka. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengatakan akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka kasus tersebut.

"Iya, betul banget (gelar perkara untuk menentukan tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, gelar perkara itu dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Gelar perkara dilakukan usai polisi melakukan asesmen bersama sejumlah ahli. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 menit lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Nasional
24 menit lalu

KPK Gelar 11 OTT pada Tahun Ini, 118 Orang Ditetapkan Tersangka 

Nasional
2 hari lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
2 hari lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal