JAKARTA, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) segera meningkatkan status perkara temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ke tingkat penyidikan. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya.
"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu saja ekspose nanti ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Agus menjelaskan, jika nantinya penyidikan tersebut akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka, maka akan dijadikan tindak pidana yang berbeda.
"Perbuatan terpisah dan berbeda ya pasti saja (dapat menjadi tersangka lagi)," ujar Agus.
Meski begitu, Agus menyebut, penanganan perkara itu akan dilakukan secara internal oleh penyidik Polda Sumut. Sehingga, Agus belum dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara kasus tersebut.
"Sabar ya, nanti kan tidak enak mendahului. Karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada. Sejak (kerangkeng) dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," ucap Agus.