JAKARTA, iNews.id - Brigadir Rangga Tianto telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Bripka Rachmat Efendy. Polri juga telah menahannya.
Hal yang sama juga berlaku terhadap keponakan Brigadir Rangga Tianto, Fahrul Zachrie. Pelaku tawuran itu juga sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"FZ (Fahrul Zachrie) sudah ditahan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).
Untuk diketahui, Fahrul merupakan pelaku tawuran yang sebelumnya diamankan Bripka Rachmat dan dibawa ke Polsek Cimanggis, Depok, pada Kamis, 25 Juli 2019.
Asep menjelaskan Fahrul dijerat Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan barang bukti satu buah senjata tajam, celurit. Fahrul ditahan di Polsek Cimanggis.