Polisi Tak Tahan Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Kejagung, Ini Alasannya

Muhamad Rizky
Gedung Kejaksaan (Foto: Antara)

JAKARTA,iNews.id - Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Kepala Sub Bagian Sarana Prasarana (Kasubag Sarpras) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH. NH sudah menjalani pemeriksaan, Senin (2/11/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan ada jaminan dari atasan tersangka di Kejaksaan Agung.

"Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," ujar Sambo, Selasa (3/11/2020).

Sambo mengatakan, NH menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB hingga 21.00 WIB atau hampir 11 jam. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan posisinya yang menyiapkan jasa pemeliharaan dan kebersihan di Kejagung.

"Terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," katanya.

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2020 lalu. Usai menjalani pemeriksaan, mereka juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Kebakaran Rumah Semi Permanen di Pademangan Jakut, Kerugian Ditaksir Rp63,27 Juta

Megapolitan
7 jam lalu

Tragis! Satu Keluarga Tewas Terbakar di Pademangan, Termasuk Seorang Balita

Megapolitan
8 jam lalu

Transjakarta Investigasi Penyebab Kebakaran Bus Royal Trans di Tol Wiyoto Tiyono

Nasional
10 jam lalu

Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal