Polisi Tak Tahan Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Kejagung, Ini Alasannya

Muhamad Rizky
Gedung Kejaksaan (Foto: Antara)

JAKARTA,iNews.id - Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Kepala Sub Bagian Sarana Prasarana (Kasubag Sarpras) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH. NH sudah menjalani pemeriksaan, Senin (2/11/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan ada jaminan dari atasan tersangka di Kejaksaan Agung.

"Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," ujar Sambo, Selasa (3/11/2020).

Sambo mengatakan, NH menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB hingga 21.00 WIB atau hampir 11 jam. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan posisinya yang menyiapkan jasa pemeliharaan dan kebersihan di Kejagung.

"Terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 jam lalu

62 Hektare Lahan Terbakar di 4 Provinsi, BNPB Ungkap Rinciannya

16 jam lalu

Kebakaran Restoran di Kebayoran Baru Jaksel, 75 Personel Damkar Turun Tangan

20 jam lalu

Viral Panggung Juicy Luicy Kebakaran saat Tampil di Bukittinggi, Panik Banget!

2 hari lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal