Polisi Tak Tahan Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Kejagung, Ini Alasannya

Muhamad Rizky
Gedung Kejaksaan (Foto: Antara)

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2020 lalu. Usai menjalani pemeriksaan, mereka juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif.

Adapun tujuh orang tersangka yang diperiksa, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R.

Seperti diketahui, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 jam lalu

Febrio Adiono Bakal Diperiksa terkait Kematian Misterius Sutrimo, Ini Respons Kejagung

8 jam lalu

Kejagung Benarkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus Eks Jampidsus Febrie

10 jam lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

11 jam lalu

458 Hektare Bukit Soeharto di IKN Terbakar, Prabowo: Jangan Sampai ke Zona Inti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal