Polisi Tangkap 11 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 59 Kg Sabu Disita

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Polri merilis penangkapan 11 kurir narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Polisi kemudian menangkap tersangka FS dan IW di Desa Rantau Bais, Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau yang sebelumnya kabur dengan mengendarai mobil. Dari FS dan IW polisi masih mendapat lima kilogram sabu-sabu yang diedarkan tersangka T.

Masih menurut Argo, polisi lalu meringkus tersangka T di Desa Bukit Batrem, Dumai Timur dengan menemukan lima kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di ladang.

Setelah melakukan pendalaman, polisi menangkap tiga tersangka dengan inisial Riki, SIS dan Rolas. Ketiganya ditangkap di Dumai Timur dengan barang 14 kilogram sabu-sabu.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nasional
5 hari lalu

Gerebek Rumah DJ Sekaligus Selebgram di Medan, Polisi Temukan Pod Narkoba dan Sabu

Nasional
7 hari lalu

Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Buru 2 Buronan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Antisipasi Kabur ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal